-->

FPI Akan Galang Dana Untuk Bayar Denda Kepulangan Rizieq Syihab

FPI Akan Galang Dana Untuk Bayar Denda Kepulangan Rizieq Syihab


JAKARTA (gasgasan.com) - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro akan melakukan konsolidasi umat sehubungan dengan denda akibat melampaui izin tinggal (overstay) Imam Besar FPI Rizieq Syihab di Arab Saudi. Konsolidasi dilakukan jika pemerintah tidak mau membayarkan denda itu.

"Kalau misalnya pemerintah Indonesia tidak membayar, umat akan konsolidasi untuk saling membantu supaya bisa membayar sejumlah itu," kata Sugito saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 12 Juli 2019.

Sugito mengatakan Rizieq terkena denda karena melampaui izin tinggal karena kesalahan pemerintah Indonesia. Sebelum 20 Juli 2018 atau batas waktu izin tinggal, Rizieq sudah tiga kali mencoba keluar dari Arab Saudi, yaitu pada tanggal 9, 12, dan 15 Juli.

Menurut Sugito, pimpinan FPI itu hendak pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi. Namun, ia tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena dicekal. "Sebelum habis visa sudah dicekal gitu lho? Setelah habis visa, kan jadi overstay."

Denda karena melampaui izin tinggal yang dikenakan kepada Rizieq sebesar Rp 110 juta. Denda itu, kata dia, tidak akan sulit dikumpulkan. "Rp 110 juta walau pun besar, kalau misalnya konsolidasi umat bukan suatu yang mahal dan besar lah."

Rizieq Shihab bermukim di Mekkah, Arab Saudi, mulai pertengahan 2017, sejak terjerat kasus chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.


Menurut Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh, Rizieq wajib membayar denda karena sudah melebihi izin tinggal saat kunjungan ke luar negeri. Bahkan izin tinggal Rizieq Syihab sudah berakhir sejak tahun lalu. "Sejak pertengahan 2018," kata Agus.

(gasgasan.com/tempo)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "FPI Akan Galang Dana Untuk Bayar Denda Kepulangan Rizieq Syihab"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel