16 Gugatan Tim Prabowo ke MK: Diskualifikasi Jokowi hingga Jadikan Prabowo Presiden
JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tim Kuasa Hukum Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto menyampaikan 16 poin
petitum atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikabulkan dalam
gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Petitum itu diuraian dalam permohonan pokok perkara
yang sudah diperbaiki dan dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang
pendahuluan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019)..
“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” demikian
bunyi salah satu poin petitumnya.
Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan
sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.
Mereka menuding Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan pelanggaran secara terstruktur,
sistematis dan masif.
Tim Prabowo memohon MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
Amin sebagai peserta Pilpres 2019, lalu menetapkan Prabowo-Sandi sebagai
presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Berikut 16 poin petitum Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
- Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%) Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) Jumlah 132.223408 (100%).
- Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
- Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
- Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
- Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
- Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
source : jurnalislam.com
0 Response to "16 Gugatan Tim Prabowo ke MK: Diskualifikasi Jokowi hingga Jadikan Prabowo Presiden"
Post a Comment